Solok – Polres Solok Kota mencatat kasus narkoba sebagai kasus tertinggi di tahun 2025.
Sebanyak 65 tersangka diamankan dari 51 kasus narkoba.
Polisi menyita 308,81 gram sabu dan 1764,72 gram ganja.
Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers akhir tahun, Rabu (31/12).
Kapolres menegaskan penanganan narkoba menjadi perhatian serius.
“Tahun ini, kami akan memperbanyak kampung bebas narkoba,” ujarnya.
Upaya memerangi narkoba termasuk penyuluhan hukum ke masyarakat dan sekolah.
Di bidang lalu lintas, tercatat 66 kejadian kecelakaan.
Akibatnya, 13 orang meninggal dunia, 16 luka berat, dan 108 luka ringan. Kerugian materi diperkirakan sekitar Rp 159.530.000.
Polisi juga menilang 1465 pelanggaran lalu lintas dan memberikan teguran pada 2886 pelanggaran.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan online.







