Binjai – Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah minimarket. Seorang tersangka, E (40), telah ditangkap.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan penangkapan ini berkat kerja sama tim dan respons cepat informasi dari masyarakat, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan tiga mesin AC merek Daikin pada pertengahan Desember 2025.
“Pelaku beraksi bertahap, mengambil dua unit lalu satu unit berikutnya,” jelas Mirzal. Tindakan ini sangat merugikan.
Polisi menyita dua cover mesin AC dan alat yang diduga digunakan untuk membongkar dan mengangkat mesin.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Tim Cobra Polres Binjai mendapat info tersangka di Jalan Soekarno Hatta,” katanya.
Tersangka yang pengangguran dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polres Binjai terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.







