Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya menjerat bos PT AKT, Samin Tan.
Ketiga tersangka yang kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian; Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Bagus Jaya Wardhana; serta General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan para pihak dalam memuluskan aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi PT AKT yang izinnya telah dicabut Kementerian ESDM sejak 2017.
Peran para tersangka dalam rangkaian korupsi ini cukup sistematis. Handry Sulfian selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara ilegal milik PT Mantimin Coal Mining dan perusahaan lainnya. Handry disebut sengaja mengabaikan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi syarat mutlak keabsahan muatan sebelum kapal diizinkan berlayar.
Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana yang merupakan anak buah Samin Tan, berperan sebagai eksekutor lapangan. Ia diduga secara sadar melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT AKT dengan menggunakan dokumen perusahaan lain agar hasil tambang dapat diekspor.
Adapun Helmi Zaidan Mauludin dari PT OOWL Indonesia diduga terlibat dalam manipulasi dokumen administrasi. Helmi berperan dalam pembuatan Certificate of Analysis (COA) untuk memastikan kualitas barang ekspor, serta menyusun LHV yang digunakan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar dan pemenuhan kewajiban royalti kepada pemerintah.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang PT AKT kini menjadi empat orang. Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan penambangan ilegal yang merugikan negara tersebut.














