Surabaya – Polda Jatim menetapkan SAK dan MY sebagai tersangka kasus pengusiran dan perobohan rumah Elina Widjajanti (80).
Penetapan ini dilakukan usai serangkaian pemeriksaan ahli, saksi, dan gelar perkara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12).
SAK telah ditangkap dan sedang diperiksa intensif.
“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Widi.
Sementara itu, MY masih dalam pengejaran.
“Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” lanjutnya.
MY diduga terlibat sebagai anggota ormas yang ikut mengusir dan merobohkan rumah Elina.
SAK dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
“Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.













