Berita

Polisi Imbau Warga: Malam Tahun Baru, Isi dengan Doa Bersama

114
×

Polisi Imbau Warga: Malam Tahun Baru, Isi dengan Doa Bersama

Sebarkan artikel ini
f91a8e3205e7dac0b5073f4e144cf576.jpg
f91a8e3205e7dac0b5073f4e144cf576.jpg

Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Jakarta untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat merayakan malam tahun baru 2026. Imbauan ini sejalan dengan seruan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunjukkan empati terhadap korban bencana alam di Sumatera.

Kepolisian mengajak warga untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti doa bersama. “Kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, Minggu (28/12/2025).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga akan mengawasi larangan pesta kembang api di berbagai tempat, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, dan kawasan swasta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa imbauan ini telah dibahas dalam rapat pimpinan bersama Gubernur Pramono Anung. “Sesuai arahan beliau (Pramono), akan diterbitkan surat edaran yang mengimbau pemilik hotel, mal, dan pihak swasta lainnya untuk tidak melaksanakan kegiatan pesta kembang api,” kata Satriadi, Selasa (23/12/2025).

Surat edaran tersebut akan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Satriadi menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan peringatan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya telah menyampaikan imbauan serupa. Ia menegaskan bahwa imbauan ini bukan larangan bagi masyarakat secara perorangan untuk menyalakan kembang api.

Namun, Pramono meminta warga untuk menahan diri dan menghindari penggunaan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun. Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh perayaan tahun baru yang diselenggarakan instansi pemerintah maupun swasta tidak akan menggunakan kembang api.