LAMPUNG – Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang dikemas rapi di dalam mobil ambulans. Empat pria asal Tangerang berinisial RN, VR, TS, dan EC ditangkap petugas saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Dwi Handono Prasanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba menggunakan ambulans. Polisi kemudian melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang melintas di area seaport Pelabuhan Bakauheni.
Petugas mencurigai sebuah ambulans Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS yang melintas tanpa membawa pasien. Saat diperiksa, keempat tersangka di dalam mobil menunjukkan gelagat mencurigakan dan gugup.
“Di dalam ambulans tersebut tidak ada pasien, hanya empat laki-laki dalam kondisi sehat. Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, kami menemukan tas berisi 15 paket sabu dengan total berat 15.739 gram atau sekitar 15 kilogram,” jelas Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (10/4/2026).
Nilai barang haram yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp 22,5 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka VR bertugas sebagai pengemudi ambulans, sementara RN, TS, dan EC berperan membawa paket sabu dari perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Para pelaku diketahui tergiur upah besar untuk melancarkan aksi ini. Mereka dijanjikan bayaran antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, di luar uang jalan sebesar Rp 300 ribu yang telah diterima.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







