Jakarta – Keluarga RTA, terapis spa perempuan berusia 14 tahun yang ditemukan tewas di lahan kosong Pejaten, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa korban sempat diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta oleh tempat kerjanya. Uang tersebut diminta sebagai syarat agar korban bisa berhenti bekerja dari spa tempatnya bekerja.
Informasi ini terungkap dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kakak korban menyatakan, RTA ingin berhenti bekerja di tempat spa berinisial DS, namun diwajibkan membayar denda fantastis tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian akan memeriksa perusahaan yang mempekerjakan korban.
Kapolres Jakarta Selatan, Nicholas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa informasi ini masih sepihak dari pelapor atau keluarga korban. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut dengan penyelidikan komprehensif.
Atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur, polisi menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menggunakan Pasal eksploitasi anak, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU Perlindungan Anak,” kata Nicholas.
Salah satu langkah penyelidikan yang ditempuh adalah menelusuri alur perekrutan korban hingga bisa bekerja di spa khusus pria tersebut. Polisi juga telah memanggil pihak perekrut dan pemilik spa untuk memberikan klarifikasi.
“Jadi kami pastikan dulu, pada saat dia daftar itu bagaimana, menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak,” jelas Nicholas.
Klarifikasi terkait identitas korban menjadi salah satu fokus penyelidikan. Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kartu identitas korban yang berbeda dengan yang dilaporkan kakak korban.
“Sejauh ini untuk KTP yang digunakan pada saat mendaftar (kerja) sudah kami amankan. Memang berbeda nama dan usianya,” ungkap Citra.
Sebelumnya, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di belakang gedung TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025) pagi.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, menjelaskan bahwa saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang, kaki miring kanan, dan sudah tidak bergerak serta tidak bernapas.
Dari hasil pengecekan di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fatal pada tubuh korban, namun terlihat adanya luka lecet di lengan kiri, perut sebelah kiri, dan dagu. Di sekitarnya, ditemukan juga selendang dan dompet genggam berisi dua unit ponsel yang diduga milik korban.
Anggiat menyampaikan, sebelum korban ditemukan, seorang penghuni ruko di sekitar lokasi kejadian sempat mendengar adanya teriakan perempuan. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada satpam gedung TIKI, Uki, yang selanjutnya berupaya mencari sumber suara dan menemukan korban sudah tak bernyawa.
Pagar tinggi di belakang gedung membuat saksi Uki semula kesulitan mencari korban. Saksi pun mengambil tangga untuk mempermudah upayanya. “Saksi Uki kemudian mengecek di balik pagar belakang gedung, dan melihat adanya seorang perempuan tergeletak,” kata Anggiat.
Saksi lainnya, Maliky, sempat mencoba mencari sumber teriakan itu ke dalam pusat spa berinisial DS, di ruko Pejaten Office Park. Hal itu karena ada informasi seorang terapis perempuan menginap di dalam mess pusat spa tersebut.







