Jakarta – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi mengamankan total 43 unit kendaraan bermotor dari sindikat tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara pada 6 Agustus 2025.
“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” kata James, Rabu (8/10).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lima sepeda motor di sebuah ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur.
Salah satu motor tersebut rencananya akan dikirim ke Muaro Bungo, Jambi.
Polisi juga menangkap lima tersangka dengan peran berbeda, yaitu RS (penadah), R dan Z (pengirim motor ke ekspedisi), serta S dan L (petugas ekspedisi).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sindikat ini telah beraksi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Jambi, di mana polisi menemukan 38 kendaraan bermotor lainnya.
Kasat Reskrim Polres Jakut, Kompol Onkoseno G Sukahar menambahkan, dua petugas ekspedisi terlibat dalam pemalsuan STNK dan pelat nomor untuk mempermudah pengiriman motor curian.
Saat ini, polisi tengah memburu dua pelaku utama pencurian, N dan J, yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.







