Berita

Polisi Aktif Rambah Jabatan Sipil: Analisis Alasan dan Implikasinya

123
×

Polisi Aktif Rambah Jabatan Sipil: Analisis Alasan dan Implikasinya

Sebarkan artikel ini
b53d4e62bd681be0954dc201841efad1.jpg
b53d4e62bd681be0954dc201841efad1.jpg

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penugasan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Putusan ini mengakhiri praktik penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga.

MK mengabulkan gugatan terkait frasa dalam Undang-Undang Kepolisian yang memungkinkan Kapolri menugaskan polisi aktif di jabatan sipil. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam pasal terkait. MK menilai frasa tersebut memperluas makna norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut MK, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menciptakan “dwifungsi Polri”.

Praktik penempatan polisi di luar organisasi Polri selama ini cukup sering terjadi. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman Ponto, menyebut ada ribuan polisi yang bertugas di jabatan sipil. Beberapa contohnya adalah penempatan brigadir jenderal di kementerian koperasi dan direktur jenderal di kementerian imigrasi dan pemasyarakatan.

Peneliti Setara Institute, Azeem Marhenda Amedi, menilai penumpukan perwira tinggi di Polri menjadi salah satu penyebab penempatan polisi di luar organisasi. Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mendorong Polri untuk menata internal agar para jenderal yang menjabat di luar bisa kembali masuk atau mengundurkan diri jika ingin bertahan di jabatan eksternal.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2025, sebanyak lima belas perwira menengah berpangkat komisaris besar resmi menjadi perwira tinggi dalam upacara kenaikan pangkat di Mabes Polri.