Berita

Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Labuan Bajo

124
×

Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
kapal-tenggelam-di-labuan-bajo,-nakhoda-dan-abk-jadi-tersangka
kapal tenggelam di labuan bajo, nakhoda dan abk jadi tersangka

Manggarai Barat – Polda NTT menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo.

Penetapan dilakukan melalui gelar perkara di Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, gelar perkara ini adalah tindak lanjut laporan polisi tertanggal 30 Desember 2025.

“Disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelasnya.

Dua tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Keduanya diduga berperan dalam kecelakaan laut tersebut.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti.

Henry menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.

Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Henry.

Gelar perkara berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita.

Polda NTT mengimbau pelaku pelayaran mengutamakan keselamatan.

Sebelumnya, KM Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar pada Jumat (26/12) malam.

Kapal tersebut mengangkut 11 penumpang, termasuk empat ABK, satu pemandu tur WNI, dan empat WN Spanyol.

Tim gabungan mengevakuasi tujuh korban selamat.

Empat orang dinyatakan hilang.

Tiga korban ditemukan meninggal dunia.

Satu korban masih dalam proses pencarian.