Berita

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga Juni 2026

29
×

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga Juni 2026

Sebarkan artikel ini
penahanan-dokter-richard-lee-diperpanjang-hingga-juni,-ini-alasannya
penahanan dokter richard lee diperpanjang hingga juni, ini alasannya

Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Richard Lee dalam perkara produk dan treatment kecantikan hingga 3 Juni 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan perpanjangan penahanan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri. Ia menyebut, penahanan Richard Lee sebelumnya berlaku sampai 4 Mei 2025.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN untuk diperpanjang penahanannya,” kata Andaru di Polda Metro Jaya.

Menurut Andaru, perpanjangan penahanan dilakukan karena berkas perkara masih dilengkapi di Kejati Banten. Penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara pada 31 Maret 2026, namun kemudian menerima P19 dari kejaksaan pada 13 April 2026.

“Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta. Namun alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten,” ujarnya.

Andaru menegaskan hingga kini tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Ia memastikan yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Detektif atau Doktif, Samira Farahnaz, sebagai tersangka atas laporan yang diajukan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025.

Doktif tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor karena ancaman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah adanya laporan dari Doktif Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.