Berita

Polda Jateng Pecat Perwira Polisi karena Terbukti Kumpul Kebo

152
×

Polda Jateng Pecat Perwira Polisi karena Terbukti Kumpul Kebo

Sebarkan artikel ini
4e4fdf1f1941056e7ff7b0607f05150b.jpg
4e4fdf1f1941056e7ff7b0607f05150b.jpg

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) secara tegas memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisial B di Semarang. Keputusan ini diambil setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menggelar sidang pada Rabu, 3 Desember 2025, atas pelanggaran berat yang mencoreng citra Korps Bhayangkara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menjelaskan, AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut mencakup norma agama dan kesusilaan, di antaranya perselingkuhan dan menjalin hubungan dekat tanpa ikatan perkawinan dengan seorang perempuan berinisial DL.

Selain sanksi PTDH, AKBP B juga harus menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Menanggapi putusan tersebut, AKBP B menyatakan akan mengajukan banding.

Artanto menegaskan, peristiwa ini sangat merusak citra institusi kepolisian dan telah memicu pemberitaan luas. Oleh karena itu, putusan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. “Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Artanto pada Kamis, 4 Desember 2025.

Pelanggaran etik AKBP B tidak terlepas dari dugaan keterlibatannya dengan kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DL. AKBP B adalah orang pertama yang menemukan dan melaporkan kematian dosen tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kematian korban. Artanto sebelumnya mengungkapkan pada Kamis, 20 November 2025, bahwa AKBP B diduga tinggal serumah dengan DL tanpa ikatan perkawinan yang sah, sebuah tindakan yang kemudian disimpulkan sebagai pelanggaran etik berat. Kuasa hukum keluarga DL, Zainal Petir, juga mengonfirmasi adanya agenda sidang etik AKBP B pada Rabu, 3 Desember 2025.

6e18784ac0d38a4df3961d7350797c12.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Inggris akhirnya berhasil memutus kutukan babak perempat final Piala Dunia Skuad The Three Lions memastikan tiket semifinal Piala Dunia 2026 usai meraih kemenangan dramatis 2-1 di Stadion Hard Rock, Miami, Florida, Amerika Serikat, Minggu (12/7/2026) Sebelumnya, Inggris hanya tiga kali mampu melewati fase perempat final, yakni pada Piala Dunia 1966, 1990, dan 2018 Sementara tujuh edisi lainnya berakhir dengan kekalahan,…