BeritaEkonomi

Petugas Sensus Ekonomi Semarang Protes BPS Ubah Aturan Pembayaran Sepihak

19
×

Petugas Sensus Ekonomi Semarang Protes BPS Ubah Aturan Pembayaran Sepihak

Sebarkan artikel ini
petugas-sensus-ekonomi-di-semarang-mengeluh:-upah-macet,-kalau-mundur-kena-penalti-rp2,5-juta
petugas sensus ekonomi di semarang mengeluh: upah macet, kalau mundur kena penalti rp2,5 juta

Semarang – Sejumlah mitra pendata Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang mengeluhkan ketidakjelasan pembayaran upah kerja akibat perbedaan interpretasi kontrak antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang dan tenaga surveyor.

Merujuk pada Surat Perintah Kerja (SPK) bermaterai, pembayaran termin pertama dijanjikan cair pada 15 Juli 2026 setelah petugas menuntaskan 40 persen beban kerja dan masa tugas satu bulan.

Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a SPK.

Namun, beberapa hari sebelum jadwal pembayaran, BPS Kota Semarang mengubah syarat tersebut secara sepihak melalui rapat daring.

“Kepala BPS Kota Semarang menyatakan pembayaran termin pertama dicairkan jika memenuhi kriteria empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dengan capaian 80 persen per wilayah,” ujar salah satu mitra pendata, Indra, Sabtu (18/7/2026).

Indra menyayangkan perubahan aturan yang tidak tertuang dalam dokumen kontrak tersebut.

Ia mengaku telah memenuhi target 40 persen beban kerja, namun tetap tidak masuk dalam daftar penerima pembayaran.

“BPS membuat aturan main sendiri yang tidak sesuai komitmen awal saat penandatanganan kontrak,” tegasnya.

Data yang dihimpun menunjukkan hanya kurang dari 30 orang dari total 1.200 petugas yang lolos verifikasi untuk menerima pembayaran termin pertama.

Padahal, jika mengacu pada indikator kontrak awal, setidaknya 50 persen petugas seharusnya sudah memenuhi syarat pembayaran.

Bagi petugas yang tidak lolos verifikasi lokal, pembayaran mereka dialihkan ke BPS RI dengan skema yang hingga kini belum jelas.

Indra mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan kepastian waktu pencairan karena pihak BPS daerah mengaku harus menunggu persetujuan pusat.

Situasi ini semakin pelik karena petugas diancam denda sebesar Rp2,5 juta jika memilih mengundurkan diri.

Meski diliputi kekecewaan, Indra memutuskan tetap bertahan menjalankan tugas di lapangan.

Ia menegaskan akan terus menagih hak kompensasi atas pekerjaan yang telah diselesaikan selama satu bulan terakhir.