Padang – Perumda Air Minum (AM) Kota Padang menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk penyuluhan hukum, bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan yang berlangsung di The ZHM Premiere pada 12 Mei 2026 itu dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran.

MoU tersebut menitikberatkan pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerja sama ini ditujukan untuk meminimalisir risiko hukum, membantu penagihan tunggakan pelanggan, serta memastikan kepatuhan manajemen terhadap aturan.

Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan kerja sama itu diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pendapatan daerah.

Menurut Hendra, Kejari akan memberikan bantuan hukum dalam penyusunan kontrak atau pengerjaan proyek, termasuk pada program hibah air minum perkotaan.

Ia juga menyebut Kejari Padang akan membantu penagihan tunggakan pelanggan melalui surat peringatan atau somasi. Langkah tersebut dinilai terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran.

Selain itu, Kejari akan mendampingi penyelesaian sengketa atau persoalan hukum yang dihadapi PDAM, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sinergi ini juga dimaksudkan agar pengelolaan PDAM tetap berada dalam koridor aturan, pelayanan masyarakat maksimal, dan terhindar dari tindak pidana korupsi.

Acara itu juga dihadiri Kajari Padang Koswara, jajaran direksi Perumda AM Kota Padang, manajer, dan asisten manajer.

“Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pendapatan daerah,” kata Hendra.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *