Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan perizinan pengelolaan tambang di wilayah Indonesia Timur. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, usai memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pada Rabu (9/7/2025).
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Arifin Tasrif terkait dengan pengelolaan mineral di Indonesia Timur. “Terkait Pak AT (Arifin Tasrif), itu pemeriksaannya terkait apa dan lain-lain. Ini (terkait) pengelolaan mineral di Indonesia Timur. Ini masih penyelidikan ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Meskipun demikian, Asep yang juga menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan KPK, belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkara tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan. “Perkaranya apa? Belum bisa saya sampaikan ya. Ini masih nyelidik, tapi sesuai yang disampaikan itu sama yang bersangkutan, gitu ya,” ujar Asep terkait penyelidikan izin pengelolaan tambang.
Sebelumnya, Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada KPK terkait penyelidikan izin pengelolaan tambang usai diperiksa pada Rabu (9/7/2025). “Iya tadi penjelasan-penjelasan mengenai tata kelola, tata kelola dan semua sudah dalam perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Arifin juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Enggak ada perkara sih sebetulnya masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Arifin menekankan bahwa penyelidikan terkait izin tambang ini telah berlangsung sejak tahun 2004. Ia enggan menyebutkan lokasi pertambangan secara spesifik, namun menyatakan bahwa lokasinya berada di wilayah Indonesia bagian Timur. “Ini kan baru 2 tahun lalu tetapi pertambangannya sejak 2004. Kayaknya Indonesia Timur lah,” kata Arifin pada Rabu (9/7/2025).
Arifin menambahkan bahwa pertanyaan dari tim penyelidik tidak terlalu banyak dan KPK memiliki beberapa kajian terkait kasus tersebut. “Pertanyaan singkat cuma memang kajiannya itu lama jadi yang dulu-dulu dikumpulin, ini terus kita memberikan saran,” jelasnya.
Arifin memastikan bahwa izin pengelolaan tambang tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Lidik, lidik (penyelidikan),” tegasnya.







