Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4). Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengganggu sektor pelayanan publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh unit yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja seperti biasa di kantor.

Pramono menjelaskan, kebijakan WFH ini sebenarnya telah berlaku sejak awal bulan, namun pelaksanaannya baru dioptimalkan hari ini karena tanggal 1 April sebelumnya bertepatan dengan hari libur nasional.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026. Aturan tersebut menetapkan kuota ASN yang menjalankan WFH berkisar antara 25 persen hingga 50 persen dari total pegawai di setiap unit kerja.

Terkait pengawasan, Pramono mengaku tidak khawatir akan adanya penurunan kedisiplinan. Ia meyakini infrastruktur teknologi dan sistem birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah cukup mumpuni untuk melakukan kontrol kinerja secara jarak jauh.

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana sejumlah gedung pemerintahan di Ibu Kota tampak lebih lengang dibandingkan hari kerja biasanya. Volume kendaraan di area parkir instansi menurun, dan lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat terpantau lebih lancar.

Tidak semua ASN mendapatkan jadwal WFH. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yakni pegawai tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *