Surakarta – Upaya hukum terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo terus berlanjut. Tim penggugat yang mengajukan gugatan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.
Majelis hakim dalam putusannya tertanggal 14 April 2026 memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, berstatus niet ontvankelijke verklaard (NO). Dalam amar putusannya, hakim tidak masuk ke dalam pokok perkara dan hanya menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa putusan NO tersebut bukan merupakan penentu asli atau palsunya ijazah mantan presiden tersebut. Menurutnya, putusan hakim hanya sebatas persoalan kompetensi atau kewenangan pengadilan.
“Putusan kemarin itu tidak menyatakan ijazah Pak Jokowi asli ataupun palsu, jadi ini bukan menang atau kalah,” ujar Andhika di PN Surakarta, Kamis, 23 April 2026.
Andhika menjelaskan, salah satu alasan utama timnya mengajukan banding adalah adanya perbedaan pandangan hukum mengenai penggunaan mekanisme CLS. Pihaknya menilai majelis hakim terlalu membatasi ruang lingkup CLS yang biasanya hanya dikaitkan dengan perkara lingkungan hidup, padahal gugatan ini menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
Pihak penggugat meyakini bahwa perkara ini memiliki urgensi tinggi di masyarakat. Mereka mengklaim telah menyertakan bukti serta keterangan saksi yang cukup untuk mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut sehingga perlu diuji lebih mendalam melalui proses hukum yang lebih tinggi.
“Kami yakin hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukum dan menghadirkan keadilan, tidak hanya terpaku pada aturan tekstual,” tambah Andhika.
Sementara itu, salah satu penggugat, Top Taufan Hakim, menyatakan bahwa langkah banding ini adalah bentuk komitmen pihaknya dalam mencari keadilan melalui jalur konstitusional. Ia menegaskan bahwa isu ijazah ini telah menjadi sorotan luas di masyarakat, sehingga menuntut adanya transparansi hukum.
“Kami tidak akan menyerah, karena yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kejujuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Top Taufan.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyelesaikan proses administrasi pengajuan banding. Mereka berkomitmen untuk segera merampungkan dokumen memori banding agar segera diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.














