Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menyelidiki dugaan pembungkaman terhadap terdakwa korupsi dana desa, Amsal Sitepu.
Dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo diperiksa terkait kasus ini.
Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring diperiksa langsung.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dugaan upaya membungkam Amsal di dalam rutan.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan pihaknya menelusuri isu tersebut.
“Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul engga,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Harli menjelaskan pemeriksaan ini masih tahap klarifikasi.
Fokusnya bukan pada perkara pokok Amsal, melainkan dugaan tindakan di luar proses hukum.
“Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara,” tegasnya.
Sebelumnya, videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, mengaku diintimidasi jaksa saat proses hukum.
Amsal dituduh melakukan mark-up anggaran pembuatan video untuk 20 desa.
Ia mengaku diberi brownies berisi pesan agar tidak mempublikasikan konten di media sosial.
“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya di rutan ini, ‘udah ikutin aja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” kata Amsal saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
Amsal menolak intimidasi tersebut.
Ia berharap tidak ada lagi anak muda yang diintimidasi atau dikriminalisasi.
“Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi, diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir Pimpinan. Saya harus sampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak-anak muda yang berani untuk tetap bersuara walaupun mendapat tekanan,” tegasnya.
Kejagung sendiri telah memberikan jawaban terkait polemik “brownies” dalam kasus Amsal.
Kejagung menyebut hal itu sebagai bagian dari program pendekatan humanis.







