Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12).
Dengan putusan ini, Tannos, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, wajib membayar biaya perkara.
Hakim berpendapat bahwa praperadilan tidak memiliki wewenang untuk menguji penangkapan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Tannos ditangkap di Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh KPK berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh karenanya, permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur,” tegas hakim dalam persidangan.
Sebagai informasi, Tannos telah berstatus buron sejak 19 Oktober 2021.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 melarang seorang buron untuk mengajukan praperadilan.
Damian Agata Yuvens, kuasa hukum Tannos, menilai status Daftar Pencarian Orang (DPO) kliennya tidak relevan.
Ia mengklaim bahwa KPK selalu mengetahui keberadaan Tannos.
Damian juga menyebut bahwa Tannos pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Andi Narogong pada tahun 2017.
Selain itu, ia menyatakan bahwa kliennya sempat berkomunikasi dengan penyidik KPK pada November 2021.
Kasus Tannos menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura.
Kedua negara telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan meratifikasinya pada tahun 2023.
Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, ditangkap di Singapura pada pertengahan Januari lalu.







