Jakarta – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, soroti dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Ia mempertanyakan konsistensi pengadilan.
Hamdan menyoroti perbedaan perlakuan putusan yang melibatkan kliennya dan pemerintah.
Menurutnya, pengadilan tidak menjalankan Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024.
Putusan itu memerintahkan Kemensetneg dan PPKGBK menghentikan aktivitas di kawasan Hotel Sultan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi itu pada 29 Oktober 2024. Alasannya, belum ada izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hamdan menilai putusan provisi bersifat eksekutorial dan wajib dilaksanakan. Hal ini sesuai Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Situasi berubah saat Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan eksekusi Putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025.
Proses perizinan dinilai cepat, hingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning.
“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda,” kata Hamdan, Sabtu, 7 Februari 2026.
“Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” lanjutnya.
Mantan Ketua MK itu menilai eksekusi lahan Hotel Sultan didasarkan putusan yang cacat hukum. Ia menegaskan ketidakkonsistenan ini berpotensi mencederai penegakan hukum.
Hamdan juga menyinggung Putusan PTUN Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025.
Putusan itu menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan dan membayar royalti adalah batal dan tidak sah.
Menurut Hamdan, putusan PTUN itu menegaskan tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum PT Indobuildco melakukan pengosongan lahan maupun pembayaran royalti.







