Jakarta – Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima informasi resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait status hukum kliennya.
Ichwan akan berkomunikasi dengan Bahar Bin Smith terkait kabar penetapan tersangka.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ichwan, Minggu (1/2) malam.
Terakhir, ia mendampingi Habib Bahar saat diperiksa sebagai saksi pada 2025.
“Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” lanjutnya.
Ichwan belum bisa berkomentar banyak soal perkara yang dituduhkan.
Langkah pertama, kata dia, adalah berkomunikasi dengan Bahar Bin Smith.
“Terkait pokok perkaranya nanti menyusul infonya bang, kita tim advokasi Habib Bahar Bib Smith komunikasi dulu dengan klien,” ujarnya.
Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dugaan tindak pidana terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, seorang anggota Banser yang hendak bersalaman dengan Bahar dihadang sekelompok orang.
Anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik.
Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan istri korban berinisial FY pada 22 September 2025.







