Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank (kacab) berinisial MIP (37) digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).
Seorang prajurit TNI terlibat dalam kasus ini.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini bernomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dengan jenis perkara pembunuhan.
Arin menjamin persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel.
Terdakwa Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY disangkakan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP.













