Jakarta – Puluhan pencipta lagu mengadukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penahanan royalti senilai Rp 14 miliar. Dana tersebut seharusnya menjadi hak para pencipta lagu.
Sebanyak 60 pencipta lagu secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/1/2026). Mereka menuding LMKN melakukan pemotongan tidak sah atas dana royalti yang dikumpulkan.
Ali Akbar, anggota Garda Publik Pencipta Lagu, menjelaskan bahwa Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengumpulkan royalti, diduga diperintahkan oleh LMKN untuk memotong 8 persen atau sekitar Rp 14 miliar dari total dana yang terkumpul.
Dana yang dipotong tersebut, menurut Akbar, diduga disetorkan ke LMKN sebagai *fee*. Padahal, Undang-Undang Hak Cipta hanya memperbolehkan LMK menggunakan dana royalti sebesar 20 hingga 30 persen.
“Yang boleh dalam undang-undang menggunakan dana royalti itu hanya LMK, 20 sampai dengan 30 persen,” tegas Akbar.
Akbar menuding LMKN mengancam akan membekukan WAMI jika tidak memberikan *fee* sebesar Rp 14 miliar tersebut. “Jadi WAMI memberikan karena ditekan,” ungkapnya.
Para pencipta lagu berpendapat bahwa tindakan LMKN tersebut melanggar regulasi Hak Cipta, yang melarang LMKN menggunakan dana royalti yang telah dikumpulkan dari LMK. Mereka menilai, peraturan menteri yang membenarkan tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Akbar menyebutkan, dugaan penahanan royalti oleh LMKN terjadi antara September hingga Desember 2025. Pihaknya mengklaim memiliki bukti transfer sebagai bukti pemotongan dana royalti tersebut.
“Buktinya sangat valid. Ada bukti transfer, bukti transaksi kan sudah ada,” kata Ali Akbar. Ia juga mengimbau para pencipta lagu lain untuk memberikan informasi tambahan jika memiliki bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut.







