Berita

Penangkapan dan Penahanan: Tak Perlu Izin Pengadilan?

108
×

Penangkapan dan Penahanan: Tak Perlu Izin Pengadilan?

Sebarkan artikel ini
fc615c7366a5f9382913096a2cb8eab2.jpg
fc615c7366a5f9382913096a2cb8eab2.jpg

Jakarta – Penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum tidak memerlukan izin pengadilan. Pemerintah berdalih aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ini untuk efektivitas penegakan hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, aturan yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Waktu Jadi Pertimbangan Utama

Menurut Eddy Hiariej, waktu menjadi faktor krusial dalam penegakan hukum. “Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, tersangka bisa kabur,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2025). Konsekuensi tersangka melarikan diri, menurutnya, akan memicu protes dari keluarga korban.

Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan

Selain penangkapan dan penahanan, penetapan tersangka juga termasuk dalam tiga upaya paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan dalam KUHAP versi 2025. Sementara itu, enam upaya paksa lainnya tetap harus melalui izin pengadilan.

KUHAP baru mengatur sembilan upaya paksa, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pencekalan. “Penetapan tersangka memang dimana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” jelas Eddy.

Kendala Geografis Jadi Alasan

Wamenkumham juga menyoroti kendala geografis Indonesia sebagai alasan lain. Ia mencontohkan kasus di Maluku Tengah, di mana perjalanan antar pulau bisa memakan waktu hingga 18 jam. Kondisi cuaca ekstrem juga dapat menghambat proses perizinan. “Kalau harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi letak geografis,” katanya.

Penahanan langsung oleh penyidik, lanjutnya, didasarkan pada penilaian subjektif atas situasi di lapangan. “Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apakah kalau tidak dilakukan membahayakan atau tidak,” imbuhnya.

Celah Praperadilan Sebagai Penyeimbang

Meski demikian, KUHAP juga menyediakan celah praperadilan sebagai penyeimbang atas aturan upaya paksa.

Kritik dari ICJR

Sebelumnya, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai KUHAP baru mengandung banyak pasal bermasalah. Ia khawatir aturan ini memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang, terutama terkait kewenangan penangkapan dan penahanan.

Maidina menyoroti frasa “kondisi mendesak” yang membuat syarat izin dari hakim menjadi tidak kuat. Menurutnya, polisi bisa dengan mudah menangkap siapa pun tanpa bukti memadai. “Ini tidak hanya mendatangkan kondisi yang lebih buruk, tapi justru akan mendatangkan masalah darurat hukum,” tegasnya.