Jakarta – Pemprov Jakarta memberlakukan pembatasan aktivitas hiburan malam selama Ramadhan 1447 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andika Permata, menjelaskan sejumlah usaha pariwisata wajib tutup.
Penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Jenis usaha yang terdampak meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, serta bar/rumah minum.
“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu yang dimaksud yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup,” ujar Andika, Selasa (17/2/2026).
Namun, ada pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang 4 dan bintang 5.
“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan,” jelasnya.
Meski demikian, jam operasional usaha pariwisata tersebut tetap dibatasi:
* Kelab malam: 20.30-01.30 WIB
* Diskotek: 20.30-01.30 WIB
* Mandi uap: 11.00-23.00 WIB
* Rumah pijat: 11.00-23.00 WIB
* Arena permainan ketangkasan: 11.00-24.00 WIB
* Bar/rumah minum: 11.00-01.00 WIB
* Karaoke eksekutif: 20.30-01.30 WIB
* Karaoke keluarga: 14.00-02.00 WIB













