JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Ketentuan pembebasan sanksi administratif ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB akan dibebaskan sepenuhnya secara otomatis melalui sistem pajak daerah, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk stimulus bagi warga Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan masyarakat.
Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, Bapenda DKI Jakarta menyediakan berbagai pilihan tempat pembayaran. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, ataupun menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Adapun lokasi Kantor Samsat di Jakarta yang dapat dijangkau masyarakat adalah sebagai berikut:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
Sementara, untuk lokasi gerai samsat di Jakarta, sebagai berikut:
- Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Ciater, Samsat Serpong
- Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
- Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
- Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
- Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
- Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua







