Berita

Pemkot Madiun Tutup Total THM Hormati Ramadhan dan Idul Fitri

127
×

Pemkot Madiun Tutup Total THM Hormati Ramadhan dan Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
pemkot-madiun-larang-hiburan-malam-beroperasi-selama-ramadhan
pemkot madiun larang hiburan malam beroperasi selama ramadhan

Madiun – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadhan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota. Tujuannya, menjaga ketertiban umum dan toleransi selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, menjelaskan aturan ini ada di Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026.

Keputusan itu mengatur pelaksanaan kegiatan menghormati Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, ditetapkan 9 Februari 2026.

“THM akan tutup operasionalnya selama sebulan lebih,” kata Agus, Sabtu (14/2/2026). Penutupan mulai 18 Februari atau mengikuti ketetapan 1 Ramadhan dari pemerintah.

THM baru boleh buka lagi pada 21 Maret 2026.

Selain THM, tempat permainan ketangkasan elektronik, warnet yang jadi tempat game online, dan tempat biliar juga ditutup.

Tempat biliar yang punya izin usaha boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Pihaknya sudah sosialisasi kebijakan ini ke 22 pengelola THM.