Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Monev implementasi KTR digelar di Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).
Tujuannya, memastikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR selaras dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan KTR penting untuk mewujudkan Kota Padang sebagai Smart City dan kota sehat.
Regulasi baru pemerintah pusat menuntut penyesuaian, termasuk soal iklan rokok dan penertiban kawasan tertentu.
“Saat ini Kota Padang sedang dinilai sebagai Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Fadly Amran.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pengendalian tembakau dan rokok elektrik.
Peraturan tersebut mencakup pemantauan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi dan pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang.
Iklan rokok dilarang di fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, dan radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Kota Padang atas Perda tentang KTR.
Monev ini dinilai penting untuk mengevaluasi Perda agar sejalan dengan regulasi terbaru.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Universitas Andalas, dan pimpinan OPD terkait.







