Berita

Pemko Padang Alokasikan Dana APBD Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni

10
×

Pemko Padang Alokasikan Dana APBD Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni

Sebarkan artikel ini
tahun-2026,-pemko-padang-renovasi-22-rumah-tidak-layak-huni
tahun 2026, pemko padang renovasi 22 rumah tidak layak huni

Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi terhadap 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026. Langkah ini menjadi wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menyediakan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, memastikan bahwa proses pengerjaan di lapangan saat ini sudah mulai berjalan.

“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia saat ditemui di Padang, Rabu (10/6/2026).

Ia merinci, dari total 22 unit yang menjadi target, sebanyak 11 unit rumah di antaranya telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara itu, 6 unit rumah masih dalam tahap perencanaan, dan 5 unit sisanya sedang dalam tahap persiapan sebelum pengerjaan dimulai.

Terkait pendanaan, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta per unit rumah yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Virgistia menegaskan bahwa dana tersebut difokuskan untuk menangani kerusakan-kerusakan vital pada hunian warga.

“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi,” jelasnya.

Menurutnya, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan dibangunkan pondasi, sementara rumah semi permanen akan direhab menjadi bangunan permanen.

Meski saat ini pendanaan masih mengandalkan APBD, Dinas Perkim tetap membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah pusat di masa mendatang.

“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya membuka diri terhadap skema bantuan dari kementerian yang mungkin memiliki konsep berbeda.

Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin mengakses program bantuan ini, Dinas Perkim menyarankan agar pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat. Persyaratan yang diperlukan cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi fisik rumah yang mengalami kerusakan.

“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami,” ungkapnya.

Virgistia sangat menyarankan warga menempuh jalur kelurahan terlebih dahulu.

“Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemko Padang berharap angka rumah tidak layak huni di wilayahnya dapat terus ditekan. Upaya ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor pemenuhan kebutuhan papan.