Berita

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Daerah

16
×

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini
pemkab-dan-kejari-tanah-datar-resmikan-rumah-restorative-justice
pemkab dan kejari tanah datar resmikan rumah restorative justice

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar untuk memperkuat penanganan masalah hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Senin (15/6/2026). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi.

Acara tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tanah Datar.

Ryan Palasi mengatakan kerja sama itu menjadi payung hukum bagi kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum perdata maupun tata usaha negara. Kejari juga berkomitmen memberikan pertimbangan hukum kepada perangkat daerah agar setiap program kerja berjalan sesuai regulasi.

“Kami siap melakukan pendampingan kepada OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatan. Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ryan.

Pada kesempatan yang sama, Ryan juga meresmikan Rumah Restorative Justice sebagai wadah mediasi tindak pidana ringan. Ia menilai tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur formal pengadilan.

Karena itu, fasilitas tersebut diharapkan menjadi alternatif penyelesaian yang memberi ruang musyawarah dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut positif kolaborasi itu. Menurut dia, kerja sama ini menjadi instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Eka menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar seluruh program pembangunan daerah tetap berada dalam koridor undang-undang. Ia juga meminta seluruh kepala OPD tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” tegas Eka.

Dia juga mendukung penuh kehadiran Rumah Restorative Justice di kawasan perkantoran bupati. Eka berharap fasilitas itu dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan.