Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah tersebut pada Jumat (10/4/2026). Gatut diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Meski demikian, detail spesifik mengenai modus pemerasan masih dalam tahap pengembangan oleh tim penyidik.
Dalam operasi senyap ini, tim KPK menangkap total 16 orang. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Resor Kota Tulungagung, sebanyak 13 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan 11 aparatur Pemkab Tulungagung, diterbangkan ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa petugas telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai. Namun, KPK belum membeberkan total nilai uang serta barang bukti lain yang disita karena proses penghitungan dan pendalaman masih berlangsung.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 3 Maret 2026, Bupati Gatut tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp20 miliar. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Tulungagung, Trenggalek, dan Tanah Laut dengan nilai Rp14 miliar.
Selain properti, Gatut memiliki koleksi kendaraan mewah dan operasional senilai Rp3 miliar, yang terdiri dari delapan unit truk Mitsubishi, Toyota Alphard, dua unit Toyota Innova, serta satu unit Toyota Land Cruiser. Ia juga tercatat memiliki enam unit sepeda motor dan harta bergerak lainnya senilai Rp1,7 miliar tanpa catatan utang.







