Berita

Pemerintah Sita 816 Juta Batang Rokok Ilegal

99
×

Pemerintah Sita 816 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
purbaya-tingkatkan-penindakan-rokok-ilegal,-816-juta-batang-dimusnahkan-per-september-2025
purbaya tingkatkan penindakan rokok ilegal, 816 juta batang dimusnahkan per september 2025

Jakarta – Pemerintah berhasil menyita 816 juta batang rokok ilegal hingga September 2025. Jumlah ini melonjak 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peningkatan signifikan dalam pemberantasan rokok ilegal ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, meski jumlah penindakan menurun, volume barang sitaan justru meningkat tajam.

“Jumlah penindakan memang lebih rendah dari tahun lalu, namun jumlah batang rokok ilegal yang dicegat meningkat signifikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Data Kemenkeu menunjukkan, 72,9 persen barang sitaan adalah sigaret kretek mesin (SKM). Hal ini mengindikasikan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai masih besar.

“Ini berarti kita kehilangan potensi penerimaan cukai,” tegas Suahasil.

Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga September 2025 tercatat mengalami penurunan 2,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, secara keseluruhan, penerimaan cukai tetap tumbuh 4,6 persen menjadi Rp163,3 triliun, atau 66,9 persen dari target APBN.

Selain rokok ilegal, Kemenkeu juga mencatat peningkatan penindakan narkotika sebesar 34,9 persen. Barang bukti ganja dan sabu yang disita mencapai 11,1 ton.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal dan narkotika.

Pemerintah berharap upaya ini dapat menjaga stabilitas penerimaan negara, memperkuat iklim industri hasil tembakau yang adil, serta melindungi masyarakat dari produk ilegal.