Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax yang resmi berlaku mulai 10 Juni 2026 diprediksi akan memberikan tekanan terhadap tingkat inflasi nasional. Pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk menghitung besaran dampak dari penyesuaian harga tersebut terhadap stabilitas ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa secara historis, setiap kebijakan kenaikan harga BBM hampir dipastikan selalu diikuti dengan lonjakan inflasi. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan angka pasti mengenai persentase kenaikan inflasi yang akan terjadi akibat penyesuaian harga Pertamax tersebut.
Menurut Misbakhun, kendati Pertamax dikonsumsi oleh masyarakat dalam jumlah yang cukup signifikan, tekanan inflasinya dinilai tidak akan seberat kenaikan BBM jenis industri. Hal ini dikarenakan BBM industri memiliki keterkaitan langsung dengan biaya produksi dan distribusi barang yang lebih luas cakupannya dibandingkan konsumsi rumah tangga untuk Pertamax.
Di sisi lain, DPR mencermati adanya potensi migrasi konsumen dari Pertamax ke BBM jenis Pertalite pasca-kenaikan harga. Fenomena peralihan konsumsi tersebut dianggap sebagai reaksi pasar yang wajar, di mana masyarakat cenderung mencari opsi bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau saat terjadi penyesuaian harga.
Terkait hal tersebut, pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan simulasi untuk mengukur dampak perpindahan konsumsi ini terhadap kebijakan energi nasional secara menyeluruh. Proses perhitungan atau eksersis data masih terus berjalan untuk melihat implikasi nyata di lapangan.
Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menahan penyesuaian harga Pertamax sejak lama, berbeda dengan jenis BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo dan Pertamax Plus yang sudah lebih dulu mengalami kenaikan. Penyesuaian harga Pertamax baru dilakukan sekarang setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga minyak dunia dan harga keekonomian BBM.
Untuk memitigasi penurunan daya beli masyarakat akibat kebijakan ini, pemerintah kini tengah merumuskan langkah pemberian stimulus atau insentif. Pembahasan mengenai bentuk bantuan yang paling tepat bagi kelompok masyarakat yang terdampak sedang dalam tahap penghitungan intensif.
Pihaknya ingin memastikan bahwa stimulus yang diberikan nantinya tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat pengguna Pertamax yang daya belinya berhimpitan dengan kelompok pengguna Pertalite. Pemerintah tengah memetakan kebutuhan mendesak dari masyarakat tersebut sebagai dasar kebijakan insentif.
Sebagai informasi, PT Pertamina Patra Niaga resmi menetapkan harga baru untuk Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.300 per liter. Selain itu, harga Pertamax Green juga mengalami penyesuaian dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi rutin berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah, dengan memperhatikan dinamika harga minyak mentah global serta perhitungan harga keekonomian BBM terkini.







