Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V tahun 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6).
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengetuk palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap draf revisi tersebut. Proses pengambilan keputusan ini dilakukan setelah mendengarkan laporan dari berbagai pihak terkait mengenai urgensi penyesuaian regulasi kepolisian.
Pemerintah melalui pernyataan resmi yang disampaikan di hadapan rapat paripurna menekankan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis.
Perubahan dilakukan untuk menjawab dinamika lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.
Terdapat delapan substansi utama yang menjadi poin perubahan dalam undang-undang baru ini. Pertama, adanya penegasan mengenai tugas dan tanggung jawab Kapolri yang kini mencakup pembinaan sumber daya manusia serta penyediaan sarana dan prasarana.
Selain itu, terdapat penyesuaian kebutuhan tugas pokok Polri guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi kepolisian di lapangan.
Poin penting lainnya adalah kebijakan afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri. Kebijakan ini diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana Polri kini dapat menerima penyandang disabilitas yang memiliki keahlian khusus. Selain itu, undang-undang ini juga menjamin pemenuhan hak-hak anggota Polri secara lebih komprehensif.
Regulasi ini juga mengatur pengisian jabatan di luar organisasi Polri. Anggota kepolisian kini diperbolehkan mengisi jabatan manajerial maupun non-manajerial pada kementerian atau lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti bidang penegakan hukum, keamanan, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Penugasan ini juga bisa dilakukan atas permintaan kementerian terkait atau berdasarkan penugasan khusus dari Presiden.
Terkait masa dinas, undang-undang ini menetapkan penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri. Untuk jenjang tamtama dan bintara, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiun adalah 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun 60 tahun dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan melalui keputusan Presiden.
Perubahan lainnya mencakup penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan Kompolnas ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola institusi kepolisian ke depannya.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat karena hanya berfokus pada tujuh materi pembahasan utama dari total 20 substansi yang diusulkan. Fokus yang terbatas ini memungkinkan sinkronisasi aturan dilakukan secara efisien guna memenuhi tuntutan profesionalisme aparat kepolisian di masa depan.







