Jakarta – Pemerintah menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023.
IPK Indonesia turun 3 poin menjadi 34, setara dengan Nepal.
Pemerintah menyatakan tidak meragukan data yang dirilis Transparency International Indonesia (TII).
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Kurnia Ramadhana, menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (20/2).
“Pemerintah tidak mungkin meragukan data itu, karena rekam jejak TII sudah panjang,” kata Kurnia.
Kurnia menambahkan bahwa hasil TII selama ini menjadi acuan banyak negara untuk memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi.
Pemerintah menerima sepenuhnya apa yang disampaikan Transparency International.
Pemerintah juga melihat potensi-potensi yang dibawa oleh TI untuk diperbaiki ke depan.
Selain IPK, TII juga menyoroti pemulihan kerugian negara.
Pemerintah menjawabnya dengan mendorong RUU Perampasan Aset.
“Kami tentu akan menghormati, membaca, dan mempelajari lebih lanjut rekomendasi-rekomendasi dari TI,” ujar Kurnia.
TII sebelumnya mengungkap IPK Indonesia tahun 2023 berada di skor 34, turun 3 poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37.
Skor tersebut membuat Indonesia menempati peringkat 109 dari 180 negara.
Skor IPK diukur dari berbagai aspek, mulai dari penyuapan, pengalihan anggaran publik, hingga kemampuan pemerintah memberantas korupsi.







