Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp11,48 triliun dari penagihan pajak terhadap 201 Wajib Pajak (WP) besar.
Pencapaian ini diungkapkan Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Bimo menjelaskan, dari 201 WP tersebut, 104 di antaranya telah melakukan pembayaran atau angsuran.
Sebelumnya, target penagihan dari 201 WP ini diproyeksikan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Untuk mempercepat penagihan, DJP menerapkan tiga strategi utama.
Pertama, DJP melakukan tindakan penagihan aktif terhadap WP maupun penanggung pajak.
Kedua, sinergi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Ketiga, koordinasi dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk WP yang terlibat masalah hukum.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menargetkan penagihan pajak dari 200 penunggak pajak besar.
“Kita punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/9/2025).
Realisasi penerimaan pajak secara neto sepanjang Januari-Oktober 2025 tercatat Rp1.459 triliun.
Angka ini setara dengan 70,2 persen dari target Rp2.076,9 triliun.
Namun, capaian ini mengalami penurunan 3,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Akibatnya, defisit APBN melebar menjadi Rp479,7 triliun.







