Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kuota impor sejumlah komoditas pangan untuk kebutuhan industri pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga kelangsungan rantai pasok industri nasional.
Fokus utama impor adalah gula, daging lembu, perikanan, dan garam.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa penetapan kuota ini merupakan hasil rapat koordinasi Neraca Komoditas Pangan 2026. Rapat ini melibatkan berbagai kementerian teknis terkait.
Kuota impor gula bahan baku industri ditetapkan sebesar 3,12 juta ton. Selain itu, disetujui pula impor gula untuk skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE KB) sebanyak 508.360 ton.
“Kami memutuskan untuk pemenuhan harapan industri. Kalau untuk konsumsi, hampir semuanya sudah swasembada,” kata Tatang usai rapat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12).
Untuk daging lembu, pemerintah menyetujui impor khusus industri sebesar 17.097,95 ton. Angka ini merupakan bagian dari total kuota impor daging lembu yang mencapai 297.097,95 ton.
Di sektor perikanan, pemerintah menetapkan impor bahan baku industri sebesar 23.576,51 ton. Jumlah ini separuh dari usulan awal. Selain itu, terdapat bahan baku non-industri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar 29.225 ton.
Pemerintah lebih selektif untuk komoditas garam. Impor garam hanya dibuka untuk kebutuhan industri Chlor Alkali Plant (CAP) dengan volume 1,18 juta ton.
Kuota impor garam non-CAP, seperti garam pangan dan farmasi, belum ditetapkan. Tatang menegaskan, keputusan volume impor berasal dari usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh Kemenperin, Kementan, dan KKP.
Tatang berharap kebijakan impor terukur ini dapat menjaga industri nasional dan mendukung target swasembada pangan. “Semoga keputusan ini bisa memenuhi seluruh harapan industri,” pungkasnya.







