Jakarta – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan setiap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang selesai dibangun harus terlebih dulu diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum pemerintah melakukan pembayaran.
“Belum. Nanti setelah selesai dibangun akan diverifikasi oleh BPKP,” kata Askolani dalam Taklimat Media APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, verifikasi BPKP akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari pendanaan, nilai aset, hingga kesesuaian dengan ketentuan peraturan. Hasil verifikasi itu kemudian menjadi dasar bagi perbankan untuk mengusulkan skema cicilan kepada pemerintah.
“Dari situ nanti hasil final BPKP jadi bahan bank mengusulkan cicilan ke Kemenkeu,” ujarnya.
Askolani menambahkan, pemerintah akan membayar cicilan secara bertahap setiap tahun selama enam tahun.
“Pembayarannya tahunan, selama enam tahun,” katanya.
Besaran cicilan akan bergantung pada jumlah koperasi yang telah selesai dibangun dan lolos verifikasi. Pada 2026, jumlah KDMP diperkirakan mencapai 20 ribu hingga 30 ribu unit.
“Berapa yang selesai dan terverifikasi, itu yang kita bayarkan,” kata Askolani.
Untuk tahun ini, pembayaran cicilan diperkirakan mulai dilakukan sekitar September 2026 dengan mempertimbangkan masa tenggang atau grace period selama 6 hingga 12 bulan sejak pembangunan selesai.
Ia mengatakan, skema itu dirancang agar desa tetap memperoleh manfaat ekonomi dari pembangunan koperasi. Nilai investasi sekitar Rp 3 miliar per unit akan menjadi aset desa.
“Untuk desa, uangnya tidak hilang. Itu jadi aset dan memberi nilai tambah ekonomi,” ujarnya.
Sumber pembayaran cicilan dibedakan berdasarkan wilayah. Untuk koperasi desa, cicilan akan dibayarkan melalui dana desa. Sementara itu, koperasi kelurahan di wilayah perkotaan dapat menggunakan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) yang dikelola pemerintah daerah.
“Untuk desa dari dana desa. Untuk kelurahan bisa dari DAU atau DBH,” kata Askolani.













