Life

Pemerhati Pendidikan Soroti Normalisasi Bullying, Ancam Tumbuh Kembang Anak

114
×

Pemerhati Pendidikan Soroti Normalisasi Bullying, Ancam Tumbuh Kembang Anak

Sebarkan artikel ini
5f9e73991a674c73f2407991ebf207bf.jpg
5f9e73991a674c73f2407991ebf207bf.jpg

Jakarta – Pemerhati pendidikan Retno Listyarti menyoroti perlakuan perundungan atau bullying yang dinilai masih belum hilang dan belum menjadi prioritas utama untuk diusut di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan Retno menyusul dugaan bahwa terduga pelaku insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah siswa yang kerap menjadi korban bullying oleh teman-temannya.

“Kasus dugaan korban pembullyan yang berujung balas dendam dengan kemampuannya membuat dan meledakan bom molotov di SMAN 72 Jakarta mengejutkan publik nasional. Ini memberi sinyal bahwa bullying belum menjadi pengarusutamaan di banyak sekolah, hampir di semua jenjang dan mayoritas sekolah di Indonesia,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).

Menurut Retno, normalisasi bullying di sekolah dapat membawa dampak buruk pada tumbuh kembang anak, baik bagi korban, saksi, maupun pelaku. Ia juga menegaskan bahwa perundungan sangat berbeda dengan bercanda.

“Jika bercanda, kedua pihak tertawa bahagia, sedangkan bullying membuat satu pihak tertawa dan pihak lain tersakiti serta tertindas,” jelasnya.

Retno mengingatkan bahwa prinsip pencegahan wajib dilaksanakan oleh sekolah. Ini meliputi pembuatan kanal pengaduan yang mampu melindungi korban dan saksi, serta berbagai upaya pencegahan lainnya. Sosialisasi, kelas parenting, dan pelatihan bagi tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) harus dilakukan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.

Namun, Retno menyayangkan bahwa tim PPK kerap kali tidak melakukan penanganan kasus sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Hal ini terjadi akibat ketidaktahuan atau bahkan karena tim tersebut tidak pernah membaca peraturan tersebut. Padahal, amanat pembentukan Tim PPK beserta prinsip-prinsip kerjanya sudah tercantum jelas dalam Permendikbudristek.

Retno menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan adalah tanggung jawab tim PPK, mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, hingga memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, pelatihan bagi tim PPK untuk memahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP menjadi sangat mendesak.

“Sekolah-sekolah di semua jenjang perlu bekerja sama dengan Komite Sekolah untuk menjalankan program pencegahan kekerasan melalui sosialisasi kepada para siswa dan kelas parenting secara berkala. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkas Retno.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di rumah pelajar yang diduga sebagai pelaku dalam insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan setelah sterilisasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengamanan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, membenarkan tindakan tersebut. “Patut diduga sehingga melakukan penggeledahan ke salah satu rumah yang diduga merupakan pelaku,” ujar Bhudi kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Bhudi menjelaskan, penggeledahan bertujuan untuk mencari kesesuaian dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi ledakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang menunjukkan persesuaian dengan temuan di sekolah.

89cdc83b2ef262c6a983d187cdd9fc78.jpg
Life

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyaluran kredit kendaraan bermotor (KKB) terus mengalami perlambatan tahun ini. Usai meningkatnya bunga acuan (BI Rate) ke level 5,5%, perlambatan KKB dikhawatirkan akan terus berlanjut. Data Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran KKB pada beberapa bulan terakhir ini masih mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan periode sama di tahun lalu. Misalnya pada April 2026, BI mencatat penyaluran KKB terkontraksi 9%…