Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4). Kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemda DIY baru akan diberlakukan mulai Rabu, 15 April 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Edaran (SE) terkait kebijakan tersebut masih dalam tahap revisi dan menunggu pengesahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Rabu pekan depan sudah dieksekusi, sudah diterapkan,” ujar Made, Jumat (10/4).

Pemda DIY memilih hari Rabu sebagai jadwal WFH untuk menghindari potensi penyalahgunaan kebijakan yang dapat memicu long weekend. Keputusan ini berbeda dengan arahan pemerintah pusat yang menyarankan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.

Selain WFH, Pemda DIY juga akan menindaklanjuti imbauan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi, seperti penghematan BBM, pembatasan kendaraan dinas, serta penghematan air dan listrik. Namun, implementasi kebijakan tersebut akan dipisah dari jadwal WFH.

Made menyebutkan bahwa kebijakan car free day yang telah diujicobakan sejak Januari 2026 akan tetap dipertahankan pada hari Jumat. Menurutnya, memadatkan seluruh aturan dalam satu hari akan menyulitkan koordinasi.

“Jadi kalau ditumpuk satu hari Jumat itu kayaknya agak susah dalam mengaturnya. Lebih nyaman dan efektif WFH di hari Rabu, car free day tetap di Jumat,” jelasnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemda DIY telah menyiapkan formulir pemantauan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi akan dilakukan untuk memonitor capaian efisiensi energi di masing-masing instansi.

Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4). Kebijakan tersebut baru akan diberlakukan mulai Rabu, 15 April 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Edaran (SE) terkait kebijakan tersebut masih dalam tahap revisi dan menunggu pengesahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Rabu pekan depan sudah dieksekusi, sudah diterapkan,” ujar Made, Jumat (10/4).

Pemda DIY memilih hari Rabu sebagai jadwal WFH untuk menghindari potensi penyalahgunaan kebijakan yang dapat memicu long weekend. Keputusan ini berbeda dengan arahan pemerintah pusat yang menyarankan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.

Selain WFH, Pemda DIY juga akan menindaklanjuti imbauan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi, seperti penghematan BBM, pembatasan kendaraan dinas, serta penghematan air dan listrik. Namun, implementasi kebijakan tersebut akan dipisah dari jadwal WFH.

Made menyebutkan bahwa kebijakan car free day yang telah diujicobakan sejak Januari 2026 akan tetap dipertahankan pada hari Jumat. Menurutnya, memadatkan seluruh aturan dalam satu hari akan menyulitkan koordinasi.

“Jadi kalau ditumpuk satu hari Jumat itu kayaknya agak susah dalam mengaturnya. Lebih nyaman dan efektif WFH di hari Rabu, car free day tetap di Jumat,” jelasnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemda DIY telah menyiapkan formulir pemantauan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi akan dilakukan untuk memonitor capaian efisiensi energi di masing-masing instansi.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *