Jakarta – Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyoroti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berasal dari kader partai politik. Menurut Ganjar, penerapan aturan tersebut tidaklah mudah dan berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi kandidat yang diusung oleh gabungan partai politik.

Ganjar menekankan bahwa regulasi saat ini, yakni undang-undang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, tidak mencantumkan syarat mutlak bahwa kandidat harus merupakan kader partai. Undang-undang hanya mengatur bahwa calon diusung oleh partai atau gabungan partai politik tanpa mewajibkan keanggotaan formal sang kandidat dalam partai tersebut.

“Kalau kandidat diusung lebih dari dua partai, apakah dia bisa menentukan partai mana yang dipilih? Rasanya tidak mudah untuk mewajibkan calon dari luar partai mengikuti kaderisasi terlebih dahulu,” ujar Ganjar, Jumat (24/4/2026).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menilai, meski kaderisasi adalah fungsi utama partai untuk mencetak pemimpin, publik tetap bisa menilai kapasitas kandidat non-partai melalui rekam jejak, latar belakang pendidikan, dan pengalaman hidup. Baginya, syarat wajib kaderisasi bagi tokoh eksternal tidak relevan dengan fleksibilitas koalisi politik yang ada.

Sebelumnya, KPK melalui hasil kajian Direktorat Monitoring merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lembaga antirasuah tersebut mendorong agar rekrutmen bakal calon pemimpin di semua tingkatan harus berasal dari sistem kaderisasi partai yang terintegrasi.

KPK memandang perlu adanya klausul baru yang mewajibkan masa keanggotaan minimal di partai sebelum seseorang dicalonkan. Hal ini dianggap sebagai solusi untuk memperbaiki tata kelola partai politik, mulai dari sistem rekrutmen hingga pelaporan keuangan.

Lebih jauh, KPK juga mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi sistem pelaporan kaderisasi yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik (banpol). Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan partai politik menjalankan fungsi kaderisasi secara demokratis dan transparan.

Selain itu, lembaga antirasuah ini mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Upaya ini diyakini mampu menjaga sirkulasi kepemimpinan di internal partai agar tetap berjalan sehat dan berkesinambungan sesuai dengan semangat reformasi partai politik.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *