Berita

Pakar Nilai Usulan KPK Terkait Ketum Parpol Berpotensi Dipolitisasi

12
×

Pakar Nilai Usulan KPK Terkait Ketum Parpol Berpotensi Dipolitisasi

Sebarkan artikel ini
2bd76586da35e39f661780455034d6fb.jpg
2bd76586da35e39f661780455034d6fb.jpg

Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengkritik keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Guntur menilai langkah tersebut melampaui kewenangan lembaga antirasuah atau ultra vires.

Menurut Guntur, intervensi KPK terhadap mekanisme internal partai politik merupakan langkah yang terlalu jauh dan keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Ia menegaskan bahwa fokus utama KPK seharusnya adalah penindakan serta pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Guntur berpendapat bahwa usulan tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Secara yuridis, partai politik memiliki otonomi internal yang dilindungi oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai dapat mencederai kemandirian partai dan kedaulatan organisasi,” tegas Guntur, Kamis (23/4/2026).

Selain masalah konstitusional, ia juga meragukan efektivitas pembatasan masa jabatan terhadap penurunan angka korupsi. Guntur menilai akar masalah korupsi di Indonesia lebih disebabkan oleh mahalnya biaya politik, sistem kaderisasi yang belum berjalan optimal, serta minimnya transparansi dana kampanye, bukan karena durasi kepemimpinan partai.

Ia juga menyoroti potensi politisasi jika usulan ini diterapkan melalui regulasi negara. Guntur khawatir aturan tersebut disalahgunakan untuk melemahkan lawan politik dengan alasan durasi jabatan, alih-alih berdasarkan penegakan hukum atau prestasi.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajiannya tertanggal 20 April 2026. Rekomendasi ini muncul sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola partai politik yang dinilai masih memiliki kelemahan dalam sistem kaderisasi, pelaporan keuangan, dan pendidikan politik.

Guntur meminta KPK agar tetap berada pada koridor hukumnya. Ia mendorong lembaga tersebut fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai yang duduk di pemerintahan, ketimbang mencampuri urusan internal organisasi partai politik.