Berita

PAAI Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Pajak Agen Asuransi

99
×

PAAI Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Pajak Agen Asuransi

Sebarkan artikel ini
paai-minta-pemerintah-tinjau-ulang kebijakan-pajak-agen-asuransi
paai minta pemerintah tinjau ulang kebijakan pajak agen asuransi

Jakarta – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah merevisi kebijakan perpajakan agen asuransi.

Tujuannya agar sesuai dengan karakteristik profesi dan memberikan kepastian hukum.

Desakan ini muncul setelah berlakunya PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, dan interpretasi beragam atas PMK 81/2024.

PMK 81/2024 menyebut agen asuransi wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, menekankan komitmen agen asuransi terhadap kepatuhan pajak.

Namun, ia menilai perlu ada penyesuaian kebijakan agar implementasinya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/1/2026).

PAAI mencatat, kebijakan perpajakan saat ini meningkatkan jumlah agen asuransi yang mengalami kurang bayar SPT.

Agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar tidak lagi bisa memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Mereka wajib melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyampaikan perlunya penyelarasan antara regulasi dan praktik.

Menurutnya, agen asuransi yang hanya bekerja untuk satu perusahaan memiliki karakteristik berbeda dengan pelaku usaha jasa pada umumnya.

“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” katanya.

Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi tidak memiliki struktur usaha formal seperti badan usaha.

Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan diharapkan mempertimbangkan karakter profesi agen secara proporsional.

PAAI juga menilai PMK 81/2024 menggunakan pendekatan yang lazim diterapkan pada pelaku usaha jasa seperti broker atau pialang asuransi.

Mereka berharap ada diskusi untuk memastikan kebijakan tersebut tepat diterapkan bagi agen asuransi individual.

Sebagai bentuk komunikasi konstruktif, PAAI telah mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.

PAAI berharap terbangun dialog terbuka mengenai penyesuaian kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, optimalisasi sistem Core Tax, serta pengaturan yang mendukung kepatuhan dan keadilan.

PAAI berkomitmen untuk terus mendukung penerimaan negara dan mendorong kebijakan perpajakan yang proporsional, konsisten, dan berkelanjutan bagi profesi agen asuransi.