Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keinginan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini terkait rencana percepatan demutualisasi BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (30/1/2026).
“Tentunya ini akan kita kaji ya secara kondusif, proporsional, bahwa kita akan welcome kepada siapapun pemegang saham,” kata Inarno.
“Jadi, kita tentunya akan welcome sesuai dengan Undang-Undang,” tambahnya.
Rencana demutualisasi pasar modal Indonesia akan diawasi hingga final dan diimplementasikan.
Aturan demutualisasi ditargetkan terbit pada kuartal I 2026.
“Proses untuk demutualisasi akan kami laksanakan. Surveillance dan enforcement akan kami tingkatkan,” terangnya.
Inarno menekankan bahwa OJK akan bertindak cepat jika ada perubahan dalam UU dan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi.
Koordinasi dengan berbagai stakeholder juga akan dilakukan.
Sebelumnya, Danantara Indonesia menyambut positif langkah pemerintah mendorong percepatan demutualisasi BEI.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperdalam pasar modal Indonesia.
Demutualisasi adalah proses perubahan status bursa dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi entitas korporasi.
Skema ini dinilai dapat memperjelas akuntabilitas pengelolaan bursa.
Sebagai informasi tambahan, OJK memutuskan BEI akan merevisi aturan batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Langkah ini juga sebagai respons terhadap masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).







