Purwokerto – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak perlu khawatir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan penghalang utama untuk mendapatkan KPR subsidi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi di Purwokerto, Banyumas, Sabtu (18/10/2025).

“SLIK itu bukan menjadi penentu boleh tidaknya bank itu memberikan pembiayaan,” tegas Kiki, sapaan akrabnya.

Menurut Kiki, SLIK hanya menjadi salah satu pertimbangan bagi bank dalam menilai calon debitur.

Bank tetap dapat memberikan kredit kepada calon nasabah dengan kolektibilitas (kol) tertentu, asalkan dengan manajemen risiko yang terukur.

OJK berkomitmen penuh mendukung program tiga juta rumah pemerintah.

Kiki, yang juga anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memastikan imbauan terkait SLIK telah disampaikan dengan jelas kepada pihak perbankan.

“Itu semua dikembalikan kepada perbankannya, silakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK berencana melakukan penjenamaan ulang SLIK, yang selama ini dikenal sebagai BI Checking.

Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kita mau kapasitasnya kita dorong, kita tingkatkan supaya masyarakat kalau mengecek SLIK-nya itu juga lebih mudah,” pungkas Kiki.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *