Jakarta – Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang etik terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, atas dugaan pelanggaran etika saat menjalankan tugas kedewanan. Sidang tersebut berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB. Agenda utama sidang ini adalah memeriksa Achmad Syahri terkait aksinya merokok dan bermain gim saat rapat resmi berlangsung.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan putusan terkait nasib kader tersebut setelah sidang rampung. “Putusan akan dikeluarkan hari ini juga,” ujarnya.
Dalam proses pemanggilan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah mengirimkan surat bernomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026 pada 13 Mei 2026. Achmad diwajibkan hadir secara fisik dengan membawa bukti serta saksi pendukung, serta tidak diperkenankan mengutus perwakilan.
Kasus ini mencuat setelah video aksi Achmad Syahri viral di media sosial. Anggota DPRD Jember periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra itu terekam kamera sedang asyik bermain gim di ponsel sambil merokok saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan stunting pada Senin, 11 Mei lalu.
Rapat tersebut diketahui melibatkan sejumlah instansi penting, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan perwakilan Puskesmas. Tindakan tersebut memicu kritik keras dari publik karena dianggap tidak menghormati forum resmi lembaga perwakilan rakyat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggotanya. Pihak DPRD Jember pun telah menyatakan komitmen untuk memproses pelanggaran etika tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga legislatif.














