Padang – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menegaskan bangunan permanen di bantaran sungai kawasan Lembah Anai dan wilayah rawan bencana harus ditertibkan sesuai aturan tata ruang.

Ia menilai penegakan aturan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, termasuk banjir bandang.

Doni mengatakan, secara regulasi bantaran sungai memang tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen. Karena itu, ia meminta instansi terkait segera menindak bangunan yang berdiri di area rawan bencana, khususnya di bantaran sungai.

“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Sebetulnya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya kasus-kasus yang sudah-sudah tidak terjadi lagi, seperti banjir bandang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.

Ia menuturkan, aturan tata ruang telah mengatur dengan jelas peruntukan lahan, termasuk kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Setiap bangunan yang melanggar, kata Doni, harus ditindak demi kepentingan masyarakat dan pencegahan bencana.

“Kalau sebuah bangunan melanggar aturan tata ruang, harus ditindak. Tujuan penindakan itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk mencegah terjadi bencana banjir, longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan korban,” katanya.

Terkait bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai, Doni menjelaskan penindakan bergantung pada status kawasan tersebut.

Jika bangunan berdiri di kawasan hutan, penegakan hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Adapun jika kawasan itu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, penindakan dilakukan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Kami atas nama wakil rakyat meminta agar penegakan hukum di kawasan rawan bencana memang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Doni juga menyebut pemerintah provinsi telah menyurati pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, langkah itu kini sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan penegakan aturan tetap harus dilakukan terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun berada di kawasan rawan bencana.

“Untuk bangunan berdiri di atas kawasan yang melanggar aturan, tentu kita tunggu prosesnya. Namun di luar itu, penegakan tetap harus dari awal dilakukan,” tegasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *