Jakarta – Kabar gembira untuk narapidana. Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Remisi ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberian remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (21/3/2026).

Dirjenpas Mashudi menyatakan remisi ini adalah wujud komitmen negara. Negara memberikan hak kepada warga negara yang telah berhasil menjalani pembinaan.

“RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif,” ujar Mashudi.

Total penerima remisi khusus terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.

Rinciannya, 153.642 narapidana memperoleh RK I (pengurangan sebagian masa pidana). Sementara 1.143 orang langsung bebas (RK II).

Untuk anak binaan, 1.104 anak memperoleh PMP Khusus I dan 19 anak langsung bebas (PMP Khusus II).

Penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat (18.335 orang), Sumatra Utara (15.621 orang), dan Jawa Timur (14.244 orang).

Menteri Imipas Agus Andrianto berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Kebijakan remisi ini juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara. Potensi penghematan mencapai Rp109.261.845.000.

Mashudi juga menyerahkan premi kepada warga binaan yang bekerja dan bantuan sosial bagi masyarakat serta keluarga warga binaan.

“Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh Kanwil, lapas dan rutan seluruh Indonesia,” pungkas Mashudi.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *