Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan sengit di kalangan politisi dan masyarakat sipil. Usulan ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya memangkas biaya politik yang membengkak, namun dikhawatirkan justru mengikis demokrasi dan membuka celah praktik nepotisme.
Ketua Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, berpendapat bahwa pilkada melalui DPRD selaras dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Ia menegaskan UUD 1945 tidak membatasi model demokrasi elektoral di tingkat daerah.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025). Ia menambahkan bahwa pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi.
Viktor meyakini perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung bertujuan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sehat. Ia membantah anggapan bahwa langkah ini akan mematikan demokrasi. “Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” tegasnya.
Argumen senada sebelumnya dilontarkan Presiden Prabowo Subianto pada HUT ke-61 Partai Golkar, 5 Desember 2025. Prabowo menyebut pilkada lewat DPRD akan membuat ongkos politik lebih murah dan mencontohkan sistem serupa yang diterapkan di berbagai negara.
Wacana ini semakin menguat setelah Partai Golkar secara resmi mengusulkan pilkada melalui DPRD dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Desember 2025. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan usulan tersebut sebagai wujud kedaulatan rakyat dengan tetap menitikberatkan keterlibatan dan partisipasi publik.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menolak mentah-mentah usulan tersebut. Mereka menilai dalih mahalnya ongkos politik sebagai kekeliruan dan berpotensi melanggengkan nepotisme serta melahirkan otoritarianisme baru.
Perwakilan koalisi, Usep Hasan Sadikin, justru mengusulkan agar DPR dan pemerintah fokus pada perbaikan tata aturan kepemiluan yang dinilai menjadi penyebab tingginya biaya politik.








