Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah atas serangkaian dakwaan terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis Najib atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Vonis dibacakan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung.
Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaan terhadap Najib.
Hakim Sequerah menyatakan Najib terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB.
Penyalahgunaan jabatan ini, menurut pengadilan, dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebesar 2,22 miliar ringgit Malaysia dari dana 1MDB.
Kasus ini menjadi babak penting dalam proses hukum panjang yang menjerat Najib terkait skandal mega korupsi 1MDB yang telah menjadi perhatian publik Malaysia dan dunia internasional selama bertahun-tahun.
Meskipun telah divonis bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan belum membacakan putusan untuk 21 dakwaan pencucian uang yang juga menjerat Najib.
Sidang lanjutan akan digelar untuk menentukan putusan atas dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana 1MDB melalui rekening pribadi Najib.
Skandal 1MDB telah mengguncang politik Malaysia dan menyeret sejumlah tokoh penting. Najib menjadi figur sentral yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.







